- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2011 tentang Penerapan dan Pengembangan TTG
- Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang penetapan TTG
- Peraturan Mendagri No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
Tim Teknis Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kecamatan Tarakan Barat dibentuk berdasarkan :
SK WALIKOTA TARAKAN NO. 445.8/HK-IV/257/2011 TANGGAL 13 APRIL 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar