DASAR HUKUM

Dasar Hukum dibentuknya Posyantek Kecamatan Tarakan Barat


  1. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2011 tentang Penerapan dan Pengembangan TTG
  2. Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang penetapan TTG
  3. Peraturan Mendagri No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
 

Tim Teknis Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kecamatan Tarakan Barat dibentuk berdasarkan :

SK WALIKOTA TARAKAN NO. 445.8/HK-IV/257/2011 TANGGAL 13 APRIL 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar